PROFIL

Dalam rangka meningkatkan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas pedoman penyusunan penetapan kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai sub sistem dari sistem Pemerintahan Daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Dinas Kesehatan sebagai satu lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah maka wajib menyelenggarakan pembangunan kesehatan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat terwujud.

Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Penyusunan LAKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2021 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari
pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama
dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.

STRUKTUR

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan Dinas Otonomi Daerah yang secara struktur sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintahan Daerah, sedangkan hubungan dengan Dinas Kesehatan Propinsi adalah merupakan hubungan kerja fungsional, sehingga tugas-tugas bantuan (dekonsentrasi) di bidang kesehatan di tingkat Kabupaten dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Maksud dan tujuan pembentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan
Yapen, yaitu :

  1. Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan bidang Kesehatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Yapen, telah dibentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen.
  2. Bahwa agar Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen.

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen mempunyai struktur organisasi
sebagai berikut :

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat membawahi :
    - Sub bagian Umum dan Kepegawaian
    - Sub bagian Keuangan
    - Sub bagian Penyusunan Program
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi :
    - Seksi Kesehatan Dasar
    - Seksi Kesehatan Rujukan
    - Seksi Kesehatan Khusus
  4. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan membawahi :
    - Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
    - Seksi Wabah dan Bencana
    - Seksi Kesehatan Lingkungan
  5. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan membawahi:
    - Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
    - Seksi Pendidikan dan Pelatihan
    - Seksi Registrasi dan Akreditasi
  6. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan membawahi :
    - Seksi Jaminan Kesehatan
    - Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
    - Seksi Kefarmasian
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terdiri dari :
    - IFK
    - Puskesmas
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Selengkapnya ; www.dinkes.kepyapenkab.go.id